✨ Kabar Gembira! Biaya Haji 2025 Turun, Ini Rincian Lengkapnya! ✨

Kategori : Informasi, Haji, Ditulis pada : 11 Januari 2025, 14:56:06

Ada kabar gembira buat kamu yang sudah lama menunggu kesempatan menunaikan ibadah haji. Biaya Haji 2025 resmi mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para calon jemaah haji.

Penurunan Biaya Haji Disepakati Kementerian Agama dan DPR
Penurunan biaya haji ini diputuskan dalam rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI yang berlangsung pada 6 Januari 2024 di Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar beserta sejumlah pejabat penting lainnya.

Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2025 dipatok sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp93.410.286,00. Penurunan ini tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga menunjukkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji.

Komponen Biaya Haji 2025
Untuk kamu yang penasaran, biaya haji 2025 terdiri dari dua komponen utama:

  1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Ini adalah biaya yang dibayar langsung oleh calon jemaah.
  2. Nilai Manfaat: Ini berasal dari hasil pengelolaan dana setoran awal para jemaah, yang membantu meringankan beban biaya.

Rata-rata Bipih yang harus dibayarkan jemaah adalah Rp55.431.750,78, atau sekitar 62% dari total biaya. Sisanya, sebesar Rp33.978.508,01 (38%), dibiayai dari Nilai Manfaat. Jadi, dengan pengelolaan dana yang baik, beban jemaah menjadi lebih ringan.

Kuota Haji 2025
Tahun 2025, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Rinciannya meliputi:

  • 201.063 jemaah reguler,
  • 1.572 petugas haji daerah,
  • 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan
  • 17.680 jemaah haji khusus.

Selanjutnya, Menunggu Penetapan Presiden
Setelah disepakati bersama DPR, BPIH akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subiyanto untuk ditetapkan secara resmi. Proses ini mengikuti Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dengan penurunan biaya ini, semoga semakin banyak calon jemaah haji yang bisa mewujudkan impian ke Tanah Suci. Yuk, persiapkan diri dan niatkan dengan hati tulus untuk beribadah!

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id