Apa Itu Badal Haji? Ini Penjelasan dan Hukumnya dalam Islam
Masjidil Haram. (Foto: Mutahir Jamil/pexels.com)
Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk mewakili individu lain yang secara fisik tidak memungkinkan untuk menjalankannya sendiri. Ketidakmampuan ini bisa disebabkan oleh kondisi kesehatan permanen, usia yang sudah lanjut, atau karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Dalam ajaran Islam, praktik ini diperbolehkan dan memiliki dasar yang kuat dari sabda Rasulullah SAW.
Seperti yang dijelaskan dalam laman detikHikmah, hukum badal haji dan hal-hal yang berkaitan dengannya telah diterangkan melalui hadits Nabi SAW.
Dari Abdullah bin Abbas RA, “Seorang wanita dari kabilah Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata: 'Wahai Rasulullah, ibuku telah bernazar untuk menunaikan haji, tetapi dia belum melakukannya sampai akhirnya ia meninggal. Bolehkah aku berhaji untuknya?' Beliau menjawab, 'Iya, berhajilah untuknya. Bukankah jika ibumu memiliki hutang, engkau akan membayarkannya? Tunaikanlah hutang kepada Allah, karena Allah lebih berhak untuk dilunasi hutangnya.'” (HR. Bukhari)
Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa melaksanakan haji bagi orang yang sudah meninggal, terutama jika sebelumnya ia telah bernazar atau memiliki kewajiban haji, diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.
Dalam hadits lain dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, “Seorang laki-laki berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah sangat tua, tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan untuk berhaji. Apakah aku boleh berhaji atas namanya?' Rasulullah menjawab: 'Iya.'” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Namun, Islam menetapkan syarat penting sebelum seseorang boleh menghajikan orang lain, yaitu ia harus sudah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Hal ini ditegaskan dalam hadits:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW mendengar seorang laki-laki berkata: 'Labbaik dari Syubrumah!' Beliau bertanya: 'Siapa Syubrumah?' Ia menjawab: 'Saudaraku atau kerabatku.' Nabi berkata: 'Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu?' Ia menjawab: 'Belum.' Maka Nabi berkata: 'Berhajilah dulu untuk dirimu, baru kemudian untuk Syubrumah.'” (HR. Abu Dawud)
Dari berbagai hadits ini, kita memahami bahwa badal haji merupakan bentuk kemudahan yang diberikan oleh Islam bagi umatnya. Bagi mereka yang memiliki niat kuat untuk berhaji namun terhalang oleh kondisi tertentu, ibadah ini bisa tetap terlaksana melalui perwakilan yang sah.
Salah satu penyedia layanan badal haji adalah Noor Thoibah Tour & Travel. Kami menawarkan paket Badal Haji dengan biaya Rp15 juta, yang mencakup berbagai fasilitas seperti pelaksanaan oleh tenaga profesional, sertifikat badal haji, dokumentasi video, dan souvenir. Syaratnya pun sederhana, yakni pihak yang dibadalkan harus beragama Islam dan termasuk golongan yang tidak mampu berhaji karena alasan syar’i baik karena sakit, usia lanjut, atau telah wafat.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat tetap menunaikan kewajiban haji atas nama orang tua, kerabat, atau orang tercinta sebagai bentuk kasih sayang dan bakti, bahkan ketika mereka sudah tidak memungkinkan berangkat secara langsung.
Penulis: Muhammad Samman