BUKAN ANGAN-ANGAN! PEMERINTAH ARAB SAUDI KELUARKAN IZIN MENIKAH DI MASJIDIL HARAM DAN MASJID NABAWI
Bagi kamu yang punya impian menikah di dua tempat suci ini, Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Sekarang bisa banget!
Karena otoritas Pemerintah Arab Saudi telah memberikan izin kepada pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan atau akad nikah di dua tempat suci umat Islam ini, dilansir dari laman detik.com.
Detik Travel dari Gulf News, Selasa (13/2/2024) para ahli menyatakan inisiatif ini sebagai peluang bagi perusahaan untuk menghasilkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan acara di tempat suci.
Musaed Al Jabri, sebagai pejabat nikah di Arab Saudi menyatakan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi diperbolehkan dalam Islam, hal ini berkaitan dengan riwayat Nabi Muhammad SAW diketahui pernah melaksanakan akad nikah sahabatnya di Masjid Nabawi.
Pelaksanaan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal biasa di mata warga Madinah.
Sebagian masyarakat juga meyakini akad nikah di Masjid Nabawi mendatangkan “keberkahan dan rezeki”.
Peserta akad juga perlu mematuhi beberapa peraturan yakni tidak mengganggu jamaah dengan suara keras. Memperhatikan kesucian masjid dan menghindari membawa terlalu banyak makanan.
Persyaratan yang harus dipenuhi calon mempelai juga cukup mudah. Syaratnya adalah menyediakan wali nikah, dua orang saksi dari pihak laki-laki dan perempuan, serta meminta izin ke petugas Masjidil Haram.
Melaksanakan akad nikah di dua tempat suci ini tentu menjadi pilihan terbaik bagi kamu yang ingin melaksanakan akad nikah. Selain diyakini membawa keberkahan tentunya setelah akad kamu bisa melaksanakan salah satu ibadah suci yaitu umrah.