Badal Umrah: Persembahan Cinta untuk Mereka yang Anda Sayangi
Dalam ibadah haji dan umrah, dikenal istilah badal haji serta badal umrah. Bagi Anda yang berniat menunaikan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melakukan ibadah umrah akan tetapi terhalang oleh suatu alasan maka diperbolehkan untuk melaksanakan badal umrah tersebut. Lalu, apa sih sebetulnya badal umrah tersebut?
Kali ini kita akan membahas tentang ibadah badal umrah, juga syarat yang wajib dipenuhi sehingga tak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melakukan badal umrah ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut penjelasannya, simak artikelnya hingga akhir ya!
Image by Abdullah Shakoor from Pixabay
Pengertian Badal Umrah
Badal umrah adalah kegiatan mengumrahkan seseorang yang belum berumrah dikarenakan orang tersebut sudah meninggal dunia (dan mempunyai niat atau nadzar untuk berumrah) maupun masih hidup tetapi tidak mampu secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah umrah di baitullah misalnya karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Singkatnya, badal umrah adalah ibadah umrah yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu alasan. Badal umrah mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang hendak melaksanakan ibadah badal umrah, perhatikan hal berikut supaya badal umrah Anda sah. Ketentuan badal umrah antara lain sebagai berikut:
Membadalkan Umrah Seseorang yang Telah Meninggal Dunia
Diperbolehkan bagi seseorang untuk membadalkan umrah orang yang sudah meninggal dunia, misal orang tua. Hal ini didasari oleh riwayat berikut:
Dari Ibnu Abbas RA berkata, seorang wanita dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah memiliki nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau sudah meninggal dunia, padahal ia belum melaksanakan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, seperti jika ibumu memiliki hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)
Badal umrah untuk orang yang meninggal juga dapat dilakukan jika almarhum berwasiat untuk diumrahkan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan umrah untuk membayar nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga untuk yang hanya berkeinginan menunaikannya, sehingga badal umrah tersebut termasuk umrah sunnah.
Membadalkan Umrah Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Umrah
Badal Umrah juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tak bisa menunaikan rukun umrah di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu terutama yang mempunyai sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll)
Orang yang Tak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berumrah Ataupun Badal Umrah
Seperti yang kita pahami, syarat untuk orang yang menjalankan ibadah umrah salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tak memenuhi dua syarat mampu tersebut, tidak diwajibkan untuk berumrah. Sehingga, tidak perlu membadalkan umrah orang yang belum mampu secara finansial.
Orang yang Membadalkan Umrah Harus yang Sudah Melaksanakan Umrah
Syarat orang yang dapat membadalkan umrah orang lain yaitu ia sudah melaksanakan ibadah umrah sebelumnya. Jika ia belum pernah melaksanakan ibadah umrah, lalu membadalkan umrah untuk orang lain maka badal umrahnya tidak sah serta umrahnya jatuh kepada dirinya sendiri.
Laki-Laki Boleh Membadalkan Umrah Seorang Perempuan dan Sebaliknya
Membadalkan umrah boleh dilakukan oleh laki-laki maupun wanita, laki-laki membadalkan wanita atau sebaliknya tidak ada masalah. Dengan syarat yang dijelaskan sebelumnya yaitu orang yang membadalkan umrah sudah pernah melaksanakan ibadah umrah.
Satu Orang Hanya Boleh Membadalkan Umrah Satu Orang dalam Satu Kali Umrah
Hal yang harus sangat diperhatikan yaitu satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kali umrah. Tidak diperkenankan bagi seseorang membadalkan umrah langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.
Jadi, Anda harus berhati-hati jika meminta orang lain untuk membadalkan umrah. Bahkan terdapat kemungkinan hal ini dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan dunia.
Tidak Diperkenankan Mencari Keuntungan dalam Melaksanakan Badal Umrah
Ini yang kerap terjadi, ada yang menyediakan jasa badal umrah namun membadalkan umrah dua orang atau lebih demi meraup keuntungan. Hal tersebut tak dibenarkan dalam Islam sebab bisa disebut badal umrahnya tidak sah.
Badal umrah adalah bentuk kebaikan yang memungkinkan seseorang membantu orang lain untuk melaksanakan kewajiban ibadahnya kepada Allah SWT. Dalam melaksanakannya, penting untuk memahami syarat dan ketentuannya agar sesuai dengan tuntunan syariat.
Bagi Anda yang ingin melaksanakan badal umrah, pastikan untuk memilih penyelenggara umrah yang terpercaya, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan niat yang dituju.
Percayakan Badal Umrah Anda kepada Noor Thoibah! Amanah, terpercaya, dikerjakan oleh ahli berpengalaman yang paham agama. Plus, dapatkan sertifikat badal umrah dan dokumentasi pelaksanaan sebagai bukti ibadah Anda untuk orang tercinta. Yuk hubungi kami sekarang !